Tips Membeli Rumah
untuk anda yang ingin membeli rumah idaman. rumah merupakan Aset yang
anda beli dengan Harga terbesar dalam hidup Anda. Pada Masa Sekarang
rumah merupakan Aset yang sangat mahal sehingga sering terjadi masalah –
masalah seperti Tanah dan rumah sedang di sengketa.
Tahap – Tahap Membeli Rumah Idaman
1. Mencari Rumah untuk Dibeli
Membeli rumah
bisa menjadi proses yang bisa menguras tenaga dan emosi. Untuk mencari
rumah yang tepat tidaklah selalu mudah. Jadi sebaiknya Anda melihat
maksimal 7 rumah terlebih dahulu pada satu waktu. Karena lebih dari itu
hanya akan membuat Anda pusing dan lelah.
Umumnya, kebanyakan pembeli melakukan riset online terlebih dahulu
sebelum memutuskan pergi untuk survei rumah. Beberapa Hal yang Harus
Anda Tahu :
a. Harga Rumah di Daerah Yang Kita beli ( Bisa di Cek NJOP PBB
Sekitaran Daerah Tersebut atau Cek rumah sudah terjual di daerah sekita
tempat kita rencana Beli rumah )
b. Cek Surat – Surat ( Wajib Cek Sertifikat, IMB, Surat Ukur Tanah )
C . Cek Historis Tanah : Biasanya di indonesia ini banyak terjadi
Sengketa tanah ketika seseorang sudah punya ada sertifikat tanah di
gugut oleh orang lain yang memiliki juga sertifikat tanah yang sama
dengan tahun yang berbeda sehingga untuk pembeli sebaiknya harus
mengetahui Historis tanah tersebut sebelum di beli.
D. Cek Apakah Sudah Terdaftar PBB
2. Dapatkan Pinjaman
Memiliki rumah memang idaman setiap orang. Namun, dana yang diperlukan
tidaklah sedikit. Untuk itulah beberapa bank memiliki fasilitas kredit
pemilikan rumah (KPR). KPR tersebut merupakan pinjaman yang ditujukan
untuk membiayai pembelian rumah baik dalam kondisi baru maupun bekas
untuk dimiliki sendiri.
Banyak penjual tidak menerima tawaran jika pembeli tidak bisa
menjamin bahwa dia pasti mendapatkan pinjaman. Anda dapat meminta agen
untuk rujukan ke KPR Bank atau cek dengan serikat kantor Anda sendiri
untuk akses kredit atau bank.
3. Negosiasikan Penawaran ini
Terkadang pembeli membuat kesalahan dengan membandingkan harga jual
rumah ke rumah lain yang mereka lihat. Karena penjual bisa mengajukan
harga yang mereka inginkan. Bukan berarti rumah itu dijual dengan harga
yang ditawarkan.
4. Lakukan Transaksi Jual Beli Tanah
Untuk transaksi Sebaiknya di lakukan di Notaris / PPAT. yang wajib di
lakukan ketika transaksi jual beli tanah yaitu Wajib membuat AJB ( Akte
Jual Beli ). Ketika Terjadi Jual Beli Tanah dan Bangunan Pembeli
dikenakan
BPHTB ( Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan ) Sedangkan Penjual Dikenakan
PPh Final. Ketika Terjadi Jual Beli di depan Notaris / PPAT, Pembeli dan Penjual wajib membayarkan BPHTB dan PPh Final.
Untuk perhitungannya BPHTB di Tentukan Oleh Peraturan Pemerintah
Daerah Biasanya Tarifnya sekitar 3%, Sedangkan PPh Final di kenakan
Tarif 5 %.
Tips Membeli Rumah, inilah
tahap – Tahap Membeli rumah yang wajib anda ketahui sehingga anda tidak
mengalami masalah dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Berikut Ini Contoh Desain rumah Idaman :