Tips Membeli Rumah Idaman
Friday, 14 November 2014
0
comments
Tahap – Tahap Membeli Rumah Idaman
1. Mencari Rumah untuk Dibeli
Membeli rumah bisa menjadi proses yang bisa menguras tenaga dan emosi. Untuk mencari rumah yang tepat tidaklah selalu mudah. Jadi sebaiknya Anda melihat maksimal 7 rumah terlebih dahulu pada satu waktu. Karena lebih dari itu hanya akan membuat Anda pusing dan lelah.
Umumnya, kebanyakan pembeli melakukan riset online terlebih dahulu sebelum memutuskan pergi untuk survei rumah. Beberapa Hal yang Harus Anda Tahu :
a. Harga Rumah di Daerah Yang Kita beli ( Bisa di Cek NJOP PBB Sekitaran Daerah Tersebut atau Cek rumah sudah terjual di daerah sekita tempat kita rencana Beli rumah )
b. Cek Surat – Surat ( Wajib Cek Sertifikat, IMB, Surat Ukur Tanah )
C . Cek Historis Tanah : Biasanya di indonesia ini banyak terjadi Sengketa tanah ketika seseorang sudah punya ada sertifikat tanah di gugut oleh orang lain yang memiliki juga sertifikat tanah yang sama dengan tahun yang berbeda sehingga untuk pembeli sebaiknya harus mengetahui Historis tanah tersebut sebelum di beli.
D. Cek Apakah Sudah Terdaftar PBB
2. Dapatkan Pinjaman
Memiliki rumah memang idaman setiap orang. Namun, dana yang diperlukan tidaklah sedikit. Untuk itulah beberapa bank memiliki fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). KPR tersebut merupakan pinjaman yang ditujukan untuk membiayai pembelian rumah baik dalam kondisi baru maupun bekas untuk dimiliki sendiri.
Banyak penjual tidak menerima tawaran jika pembeli tidak bisa menjamin bahwa dia pasti mendapatkan pinjaman. Anda dapat meminta agen untuk rujukan ke KPR Bank atau cek dengan serikat kantor Anda sendiri untuk akses kredit atau bank.
3. Negosiasikan Penawaran ini
Terkadang pembeli membuat kesalahan dengan membandingkan harga jual rumah ke rumah lain yang mereka lihat. Karena penjual bisa mengajukan harga yang mereka inginkan. Bukan berarti rumah itu dijual dengan harga yang ditawarkan.
4. Lakukan Transaksi Jual Beli Tanah
Untuk transaksi Sebaiknya di lakukan di Notaris / PPAT. yang wajib di lakukan ketika transaksi jual beli tanah yaitu Wajib membuat AJB ( Akte Jual Beli ). Ketika Terjadi Jual Beli Tanah dan Bangunan Pembeli dikenakan BPHTB ( Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan ) Sedangkan Penjual Dikenakan PPh Final. Ketika Terjadi Jual Beli di depan Notaris / PPAT, Pembeli dan Penjual wajib membayarkan BPHTB dan PPh Final.
Untuk perhitungannya BPHTB di Tentukan Oleh Peraturan Pemerintah Daerah Biasanya Tarifnya sekitar 3%, Sedangkan PPh Final di kenakan Tarif 5 %.
Tips Membeli Rumah, inilah tahap – Tahap Membeli rumah yang wajib anda ketahui sehingga anda tidak mengalami masalah dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Berikut Ini Contoh Desain rumah Idaman :
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tips Membeli Rumah Idaman
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://perumtulungagung.blogspot.com/2013/06/tips-membeli-rumah-idaman.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment